Tag: jkk

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJSTK merupakan salah satu bagian penting dari Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan (Perisai) di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK). JKK dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau cidera akibat pekerjaan yang mengakibatkan cacat atau kematian. Santunan ini mencakup biaya pengobatan, santunan harian, dan manfaat lainnya yang ditentukan sesuai dengan tingkat kecelakaan atau tingkat cacat yang dialami oleh pekerja. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja dan keluarganya selama masa pemulihan atau setelah kecelakaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJSTK juga mencakup perlindungan terhadap risiko pekerjaan tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Pekerja yang terdaftar dalam program ini dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan hak-haknya jika mengalami kecelakaan atau cidera yang terkait dengan pekerjaan.

Selain memberikan manfaat finansial, Jaminan Kecelakaan Kerja juga menawarkan dukungan dalam hal rehabilitasi dan reintegrasi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Program ini menekankan pentingnya memulihkan pekerja yang mengalami kecelakaan agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan sehari-hari dan dunia kerja.

Pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja BPJSTK terletak pada upaya untuk memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan. Melalui penyediaan jaminan kesehatan, santunan, dan dukungan rehabilitasi, program ini berkontribusi pada kesejahteraan pekerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tanggap terhadap risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas pekerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bantalan utama bagi pekerja saat terjadi risiko kecelakaan kerja.