Jaminan Kematian (JKM) BPJSTK adalah salah satu komponen penting dari Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK). Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan finansial kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan.
JKM memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, meliputi istri, suami, anak-anak, dan ahli waris lainnya yang memenuhi syarat. Santunan ini bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada keluarga yang ditinggalkan, membantu mengatasi beban ekonomi, dan memberikan kepastian di tengah situasi sulit akibat kehilangan pencari nafkah keluarga.
Manfaat Jaminan Kematian mencakup biaya pemakaman, santunan kematian, dan potensi tunjangan pendidikan untuk anak-anak pekerja yang meninggal. Program ini beroperasi dengan memberikan hak-hak tersebut kepada ahli waris melalui proses klaim yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan dukungan finansial, Jaminan Kematian BPJSTK juga bertujuan untuk memberikan rasa keamanan dan kepastian kepada pekerja dan keluarganya. Melalui kehadiran program ini, pemerintah berusaha meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan solusi finansial yang dapat membantu mereka melanjutkan kehidupan setelah kehilangan anggota keluarga.
Program ini juga mendorong pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, karena keberadaannya sejalan dengan upaya mencegah kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal. Dengan demikian, Jaminan Kematian BPJSTK tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menjadi bagian integral dari strategi lebih luas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan kerja dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Jaminan Kematian diberikan saat pekerja meninggal dunia dengan alasan apapun, hanya perbedaannya nilai yang diterima ahli waris tergantung kondisi pada saat kematian.