Tantangan Reformasi JHT dan JP
>>Tantangan Reformasi JHT dan JP Cibubur_Kerahbirunews,- Transisi demografi yang berlangsung cepat dimana menurunnya angka kelahiran yang dibarengi meningkatnya angka harapan…
Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) di Indonesia adalah bagian integral dari Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan (Perisai). JP bertujuan memberikan jaminan keuangan kepada pekerja setelah mencapai usia pensiun atau memasuki masa pensiun, sehingga mereka dapat menjalani masa tua dengan layak dan aman secara finansial.
Pekerja yang terdaftar dalam program ini menyisihkan sebagian dari penghasilannya setiap bulan ke dalam rekening JP mereka. Dana yang dikumpulkan ini kemudian diinvestasikan oleh BPJSTK untuk mendapatkan pengembalian yang dapat memberikan nilai tambah bagi pesertanya. Selama periode akumulasi, pekerja memiliki hak untuk mengakses informasi dan saldo JP mereka secara berkala untuk memantau pertumbuhan dana pensiun mereka.
Setelah mencapai batas usia pensiun atau memasuki masa pensiun, pekerja dapat mencairkan dana JP mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. Cairement ini dapat dilakukan dalam bentuk pensiun bulanan atau pencairan tunai sekaligus, memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam mengelola dana pensiun mereka sesuai dengan kebutuhan dan preferensi individu.
Jaminan Pensiun BPJSTK juga mencakup perlindungan dalam hal kehilangan pekerja akibat meninggal dunia. Jika peserta meninggal, dana JP yang terkumpul dapat diberikan kepada ahli warisnya. Hal ini menunjukkan aspek jangka panjang dari JP, yang tidak hanya sebagai tabungan pensiun tetapi juga sebagai instrumen perlindungan keluarga.
Selama periode akumulasi dan distribusi, BPJSTK bertanggung jawab untuk mengelola risiko investasi dengan cermat untuk memastikan dana JP tumbuh secara optimal dan tetap aman. Melalui diversifikasi portofolio investasi, BPJSTK berusaha memberikan pengembalian yang seimbang antara pertumbuhan dan keamanan dana, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan tujuan jangka panjang peserta.
Jaminan Pensiun BPJSTK mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di masa tua. Program ini tidak hanya memfasilitasi tabungan pensiun, tetapi juga memberikan kontrol dan ketenangan pikiran kepada pekerja sepanjang hidup kerja mereka dan setelah pensiun.
>>Tantangan Reformasi JHT dan JP Cibubur_Kerahbirunews,- Transisi demografi yang berlangsung cepat dimana menurunnya angka kelahiran yang dibarengi meningkatnya angka harapan…
>>Seminar P2SK IHII Jakarta_Kerahbirunews,- Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mengelar seminar yang bertajuk UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK…
>>Kerah Biru Sumut Sosialisasikan Jamsostek Tanjung Morawa_Kerahbirunews,- Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KERAH BIRU-SPSI) Sumatera Utara…
>>Perlindungan Sosial Adaptif Sebagai Mitigasi Bencana Jakarta_Kerahbirunews,- Kantor ILO untuk Indonesia-Timor Leste menyelenggarakan Forum Perlindungan Sosial Adaptif, di Hotel Le…
>>Sinergi Kerah Biru dan BPJSTK Grogol Jakarta_Kerahbirunews,- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KB-SPSI) Royanto…
Kerah Biru eksis mendorong pemerintah membuat regulasi jaminan sosial bagi pekerja informal