Occupational Safety Health (OSH) dalah bidang yang fokus pada upaya menjaga dan meningkatkan kondisi kerja agar aman dan sehat bagi semua pekerja. OSH bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan fisik dan mental pekerja.
Keselamatan kerja mencakup serangkaian tindakan preventif dan pengendalian risiko untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Ini melibatkan penerapan peraturan keselamatan, penggunaan peralatan pelindung diri, pelatihan pekerja, dan pemeliharaan infrastruktur yang aman. Keselamatan kerja juga berkaitan erat dengan identifikasi dan penanganan potensi bahaya, baik yang bersifat fisik, kimia, biologis, maupun ergonomic di lingkungan kerja.
Kesehatan kerja, di sisi lain, menitikberatkan pada kondisi kesehatan fisik dan mental pekerja selama mereka bekerja. Ini melibatkan pemantauan kondisi kesehatan, manajemen stres, perencanaan tugas yang ergonomis, serta pengaturan jadwal kerja yang mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Program kesehatan kerja juga dapat mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, penyuluhan tentang gaya hidup sehat, dan langkah-langkah lain untuk meningkatkan kesehatan secara keseluruhan.
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah aspek integral dari pengelolaan sumber daya manusia dan operasional perusahaan. Perusahaan yang menerapkan kebijakan OSH yang efektif cenderung mengalami peningkatan produktivitas, loyalitas karyawan, dan reputasi perusahaan yang baik. Pemerintah dan lembaga pengawas seringkali mengatur dan memantau implementasi standar OSH untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Dengan mendukung budaya kerja yang berfokus pada keselamatan dan kesehatan, organisasi dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan untuk seluruh anggota timnya.
OSH dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Keselamatan dan Kesahatan Kerja (K3).