Perundingan Bersama Pokja Serikat Pekerja Kerah Biru dengan PT.Jakarta Land
>>Perundingan SP Kerah Biru-SPSI dengan PT.Jakarta Land Jakarta_Kerahbirunews,- Pokja SP Kerah Biru-SPSI melakukan dialog sosial dengan manajemen PT.Jakarta Land dalam…
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah dokumen formal yang berisi kesepakatan antara pengusaha atau perusahaan dengan serikat pekerja atau karyawan. Tujuan utama pembuatan perjanjian ini adalah menciptakan dasar hukum dan aturan yang mengatur hubungan antara kedua belah pihak dalam konteks dunia kerja. Dengan mengandalkan prinsip musyawarah dan saling memberi, Perjanjian Kerja Bersama atau PKB menciptakan kerangka kerja yang adil dan seimbang bagi pekerja dan pengusaha.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama, terdapat berbagai ketentuan yang mencakup aspek-aspek penting dalam hubungan industrial. Pertama, kondisi ketenagakerjaan seperti jam kerja, upah, dan tunjangan karyawan diatur dengan jelas. Ini menciptakan kejelasan dan keadilan bagi pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka.
Selanjutnya, Perjanjian Kerja Bersama seringkali membahas masalah hubungan industrial, termasuk prosedur penyelesaian sengketa dan hak untuk melakukan mogok atau mogok kerja. Pembentukan panitia hubungan industrial atau lembaga serupa juga dapat diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama untuk memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian sengketa.
Perjanjian Kerja Bersama juga dapat memuat ketentuan yang mendukung pemberdayaan pekerja, seperti pelatihan dan pengembangan keterampilan. Aspek ini penting untuk meningkatkan kapasitas pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak untuk tidak mengalami diskriminasi atau pelecehan, juga sering diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan inklusif.
Perjanjian Kerja Bersama merupakan instrumen yang dinamis, dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi kerja dan tuntutan pasar. Dengan demikian, Perjanjian Kerja Bersama atau PKB menciptakan dasar kerja sama dan saling pengertian antara pengusaha dan pekerja, mempromosikan keberlanjutan dan keadilan dalam dunia kerja.
Perjanjian ini merupakan terjalinnya hubungan industrial yang harmonis.
>>Perundingan SP Kerah Biru-SPSI dengan PT.Jakarta Land Jakarta_Kerahbirunews,- Pokja SP Kerah Biru-SPSI melakukan dialog sosial dengan manajemen PT.Jakarta Land dalam…
>>Peningkatan Cakupan PKB Jakarta_Kerahbirunews – Peningkatan cakupan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui implementasi Konvensi ILO 98 menjadi tema lokakarya yang…