Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bentuk perjanjian kerja yang menetapkan masa berlaku kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dalam perjanjian ini, hubungan kerja antara kedua belah pihak diatur secara rinci, termasuk durasi kontrak, tugas pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan.
Salah satu ciri khas perjanjian ini adalah batas waktu atau durasi kerja yang jelas. Pekerja dan perusahaan sepakat untuk bekerja sama selama periode waktu tertentu, yang bisa berupa bulan atau tahun. Setelah masa berlaku PKWT berakhir, perusahaan dapat memilih untuk memperpanjang kontrak, mengubah status menjadi karyawan tetap, atau mengakhiri hubungan kerja.
PKWT sering digunakan dalam konteks proyek-proyek tertentu, pekerjaan musiman, atau situasi di mana perusahaan tidak dapat memberikan kepastian pekerjaan untuk jangka panjang. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan PKWT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tertentu, karena beberapa yurisdiksi mungkin memiliki batasan terkait dengan penggunaannya untuk mencegah pekerjaan yang tidak tetap yang berkepanjangan
Dalam PKWT, biasanya tercantum dengan jelas gaji, tunjangan, dan hak-hak pekerja, termasuk hak cuti dan asuransi kesehatan. Selain itu, kontrak ini juga dapat mencakup ketentuan terkait klausul pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak, baik oleh pihak pekerja maupun perusahaan.
Meskipun PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dengan jangka waktu tertentu, namun perlu diperhatikan bahwa terlalu sering menggunakan kontrak kerja waktu tertentu dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakstabilan bagi pekerja. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penggunaan PKWT sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, dan perusahaan memberikan perlindungan serta hak-hak yang adil bagi pekerja, termasuk mematuhi semua ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.