Ketua Umum Kerah Biru Apresiasi PP No 26 Tahun 2023
>>Royanto apressiasi pp 26 Tahun 2023 Jakarta_Kerahbirunews,- Pro dan kontra dibukanya kembali kran ekspor pasir laut imbas dari diterbitkannya Peraturan…
Tambangpasir adalah suatu lokasi atau situs ekstraksi di mana pasir diekstraksi dari deposit alam. Pasir adalah bahan galian yang umumnya digunakan dalam berbagai industri konstruksi untuk membuat beton, aspal, dan bahan bangunan lainnya. Proses ekstraksi pasir dari tambang dapat melibatkan beberapa metode, tergantung pada lokasi dan kondisi geologisnya.
Metode ekstraksi pasir yang umum digunakan adalah dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator, bulldozer, dan pengangkut. Ekskavator digunakan untuk menggali dan mengumpulkan pasir dari lokasi tambang, sedangkan bulldozer digunakan untuk memindahkan material ke tempat yang diinginkan. Setelah itu, material pasir dapat diangkut menggunakan truk pengangkut menuju tempat penampungan atau pabrik pengolahan.
Tambang pasir dapat berada di darat, di sepanjang pantai, atau di bawah air. Tambangpasir pantai, misalnya, dapat melibatkan ekstraksi pasir dari garis pantai menggunakan peralatan khusus, namun, praktik ini dapat memiliki dampak lingkungan yang signifikan terhadap ekosistem pesisir.
Penting untuk mencatat bahwa kegiatan tambang pasir dapat menimbulkan beberapa isu lingkungan. Ekstraksi pasir yang berlebihan dapat menyebabkan erosi pantai, perubahan aliran sungai, dan dapat merusak habitat perairan. Oleh karena itu, pengelolaan tambang pasir yang berkelanjutan dan bertanggung jawab menjadi semakin penting untuk mengurangi dampak negatifnya.
Selain digunakan dalam industri konstruksi, pasir juga memiliki peran penting dalam perlindungan lingkungan. Pasir alami di tepi sungai dan pantai membantu mengurangi risiko banjir, menyaring air, dan mendukung kehidupan makhluk hidup di ekosistem air. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan industri dan pelestarian lingkungan alam.
Tambang pasir, seperti tambang bahan galian lainnya, perlu dielola secara bijaksana dan sesuai dengan regulasi lingkungan untuk memastikan bahwa ekstraksi sumber daya ini dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan dampak lingkungan yang minimal.
>>Royanto apressiasi pp 26 Tahun 2023 Jakarta_Kerahbirunews,- Pro dan kontra dibukanya kembali kran ekspor pasir laut imbas dari diterbitkannya Peraturan…