Bisnis Yang Bertanggung Jawab Dan Pekerjaan Layak
Jakarta_Kerahbirunews,- International Labour Organization (ILO) kantor Jakarta mengundang Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh proyek RISSC. Tema lokakarya “Berbagi Pengetahuan Bagi Serikat…
Tag ungpbhr.
Pedoman PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs BHR) adalah seperangkat pedoman yang menguraikan tanggung jawab negara dan bisnis terkait hak asasi manusia. Pedoman ini disetujui oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2011 dan dikembangkan oleh Profesor John Ruggie, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
UNGPBHR terstruktur dalam tiga pilar: kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, dan kebutuhan akan akses penyelesaian bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Kewajiban Negara untuk Melindungi:
Pilar pertama menekankan peran utama negara dalam melindungi hak asasi manusia. Ini mengharuskan pemerintah untuk mengundangkan dan menegakkan hukum yang mencegah pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Negara juga didorong untuk memberikan panduan dan dukungan kepada bisnis agar operasional mereka tidak melanggar hak asasi manusia.
Tanggung Jawab Perusahaan untuk Menghormati:
Pilar kedua berfokus pada tanggung jawab bisnis untuk menghormati hak asasi manusia. Pedoman ini menetapkan harapan bahwa perusahaan harus melakukan penelitian yang cermat untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang terkait dengan operasional mereka. Perusahaan diharapkan untuk mengintegrasikan pertimbangan hak asasi manusia ke dalam kebijakan, sistem manajemen, dan proses pengambilan keputusan mereka.
Akses Penyelesaian:
Pilar ketiga menekankan pentingnya memberikan akses penyelesaian yang efektif bagi individu atau komunitas yang terkena dampak buruk oleh kegiatan bisnis. Pedoman ini mendorong pendirian mekanisme yudisial, administratif, dan non-yudisial untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa korban memiliki akses keadilan dan kompensasi.
UNGPs BHR mengakui bahwa bisnis, tanpa memandang ukuran atau sektor, memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia selama operasional mereka, termasuk rantai pasokan mereka. Ini mendorong pengembangan praktik bisnis yang transparan dan akuntabel yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak.
Implementasi UNGPs BHR bersifat sukarela, tetapi banyak perusahaan di seluruh dunia yang mengadopsinya sebagai kerangka kerja untuk perilaku bisnis yang bertanggung jawab. Selain itu, beberapa negara telah mulai menggabungkan prinsip-prinsip ini ke dalam legislasi nasional mereka, menunjukkan pengakuan yang semakin meningkat terhadap pentingnya menyelaraskan kegiatan bisnis dengan norma hak asasi manusia.
Seiring berlanjutnya pengakuan terhadap UNGPs BHR, peran kritisnya dalam membentuk praktik bisnis global dan mempromosikan budaya penghargaan terhadap hak asasi manusia di dunia korporat semakin terlihat. Upaya berkelanjutan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ini ke dalam berbagai kerangka hukum dan kebijakan korporat mencerminkan pengakuan yang meningkat terhadap ketergantungan antara kesuksesan bisnis dan perlindungan hak asasi manusia.
Jakarta_Kerahbirunews,- International Labour Organization (ILO) kantor Jakarta mengundang Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh proyek RISSC. Tema lokakarya “Berbagi Pengetahuan Bagi Serikat…