Tantangan Reformasi JHT dan JP

Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >>Tantangan Reformasi JHT dan JP

 

Cibubur_Kerahbirunews,- Transisi demografi yang berlangsung cepat dimana menurunnya angka kelahiran yang dibarengi meningkatnya angka harapan hidup dan bertumbuhnya jumlah pensiun dengan pesat dibanding angkatan kerja akan memberikan tekanan pada sistem jaminan pensiun dalam mendukung populasi lanjut usia yang lebih besar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Jaminan Sosial FSP Kerah Biru, Alvina J, usai mengikuti diskusi KSPSI, Otoritas Jasa Keuangan dan Jasaraharja, Rabu, 7 Agustus 2024, di Cibubur.

Menurut Alvina, sistem pensiun saat ini belum tentu cukup untuk menutupi kewajiban pensiun di masa depan dan tentunya dapat memberikan kekuatiran tentang keberlanjutannya.

“Usia penduduk lanjut usia yang melaju lebih cepat dari usia kerja produktif akan memberikan beban sumberdaya keuangan bagi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kebutuhan akan layanan kesehatan dan juga pemberian manfaat pensiun yang lebih panjang tentu akan mengganggu stabilitas sumber daya jaminan sosial” ungkap Alvina.

“Kemarin dalam diskusi dengan beberapa pengurus, Ketua Umum, Bapak Royanto Purba juga memberikan pemaparan bahwa ada tiga hal yang terjadi bersamaan yang berdampak pada transformasi tenaga kerja, seperti inovasi teknologi, kebijakan iklim yang memunculkan konsep Transisi Energi Berkeadilan, dan perubahan demografi. Ini semua akan membawa dampak pada jaminan sosial” tambahnya.

Alvina mengatakan bahwa peningkatan pekerja informal yang semakin tinggi, akan menambah dominasi pekerja Indonesia tidak tercakup dalam program pensiun yang memadai. Kondisi ini akan membuat banyak pekerja rentan terhadap ketidakamanan finansial mereka pada hari tua.

Selain itu, Alvina juga menyoroti kurangnya “trust” atau kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.Beberapa dana pensiun mengalami kesalahan pengelolaan dan korupsi, yang menyebabkan kerugian bagi kontributor dan penerima manfaat. Hal ini juga mendorong ketidaktertarikan pekerja untuk mengikuti program yang ditawarkan.

Alvina juga menyoroti Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.  Undang-undang No.4 Tahun 2023 tersebut telah mengakibatkan beberapa perubahan seperti penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Perluasan Jaminan Pensiun (JP).

“Bagi kami, dari Serikat Pekerja Kerah Biru, kami sampai saat ini masih tidak menerima atau tegas menolak adanya wacana pemerintah dalam membuka ruang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola JHT dan JP.” ungkapnya.

“Kembali lagi ini pada masalah trust, dimana telah banyak pengalaman bahwa DPLK/DPPK banyak bermasalah yang mengakibatkan hilangnya dana milik pekerja yang dititipkan” tegas Alvina.

Ketua Bidang Jamsos Kerah Biru tersebut menambahkan bahwa jika pemerintah ingin melakukan reformasi dalam JHT dan JP untuk melindungi kesejahteraan masyarakat dimasa depan tentu harus kembali lagi pada prinsip-prinsip SJNS, yang tentunya jika melihat pada DPLK dan DPPK yang lebih bersifat komersil, tidak mengikuti prinsip-prinsip SJSN.

“Kalau seandainya dana itu hilang, siapa yang bertanggung jawab. Kan cukup saja BPJS yang mengelola dana tersebut, dan apa maknanya harus ada ruang bagi DPLK dan DPPK mengelolanya ?” tandas Alvina.

“Kita mendukung reformasi jaminan sosial untuk hari tua,namun Pemerintah janganlah asal mengeluarkan kebijakan tanpa adanya dialog dengan kita” tambahnya.

Alvina juga menyoroti tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.27 Tahun 2023 dimana peserta  di paksa untuk memilih dana pensiun secara berkala atau membeli anuitas yang dipilih dengan memenuhi  ketentuan tersebut antara lain, pembayaran manfaat pensiun paling singkat 10 tahun dan dilarang surrender  atau dicairkan sebelumnya.

POJK 27 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa penerima  dana pensiun paling banyak mendapatkan 20 % pada pembayaran manfaat pensiun pertama juga penerima  dana pensiun oleh lembaga DPLK paling banyak mendapatkan 20 % pada pembayaran manfaat pensiun  pertama.

“Tentu kita butuh penjelasan dari OJK tentang hal ini, karena apabila seperti yang kita pahami tentang POJK 27 tahun 2023 tentu pekerja/buruh menolak karena sebelum pensiun mereka sudah banyak perencanaan tentang dana pensiun mereka” tutup Alvina.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *