Beranda » Berita Kerah Biru >> Pengaruh Undang-Undang Omnibuslaw
Jakarta_Kerahbirunews,- Kantor International Labor Organzation (ILO) Jakarta mengundang beberapa Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia. Undangan ini dalam rangka mengadakan pertemuan dengan Tim De Meyer yang merupakan special advisor to NORMES di Penang Bistro, Kebon Sirih Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Tiga Konfederasi yang hadir adalah KSPSI yang diwakili oleh Royanto Purba dan Christian.KSPN yang diwakili oleh Sobar dan SARBUMUSI yang diwakili oleh Suharjono dan Joko Wahyudi. Sementara itu Direktur ILO untuk Indonesia-Timor Leste, Michiko Miyamoto bersama Tim De Meyer (Jenewa), Albert Y Bonasahat, dan Christianus Panjaitan.
Pengaruh undang-undang omnibusaw terkait laporan ke ILC
Michiko menjelaskan bahwa Tim De Meyer ingin mengetahui perspektif serikat pekerja bagaimana pengaruh undang-undang omnibuslaw terhadap berserikat. Meyer juga ingin mengetahui dampaknya terhadap kepentingan pekerja atau buruh. Pada meeting tersebut perwakilan konfederasi yang hadir diharapkan memberikan pendapat baik secara bersama atau pendapat pribadi. Semua pendapat terkait hal yang dibicarakan dalam ILC beberapa waktu lalu.
Michiko juga menjelaskan bahwa pada Kamis pemerintah mengadakan pertemuan tripartit dan merupakan kesempatan menyampaikan pendapat. Karena pemerintah harus membuat laporan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan semua serikat pekerja. Hal ini terkait adanya laporan terhadap ciptakerja omnibuslaw di siding ILO Jenewa. Oleh sebab itu ILO merespon pada pemerintah untuk membuat laporan tentang hal tersebut.
Tim De Meyer berharap setiap pekerja mampu memberi penjelasan tentang pengaruh undang-undang omnibuslaw ini dari berbagai sudut. Tim De Meyer menanyakan berbagai hal terkait laporan dari beberapa konfederasi yang bergabung dengan ITUC pada siding ILC di Jenewa.
Konfederasi sepakat permaslahan utama adalah pengawasan
Perwakilan KSPSI, SARBUMUSI dan KSPN secara umum meminta agar ILO lebih jeli menerima laporan dari ITUC. Permasalahan utama menurut pekerja adalah implementasi regulasi di Indonesia. Kurangnya fungsi pengawasan dalam menjalankan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku merupakan permasalahan pokok.