Uji tuntas HAM

Beranda » Berita Kerah Biru » Nasional >> Uji Tuntas HAM

 

Jakarta_Kerahbirunews.,-  Meledaknya tungku smelter nikel milik PT.Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITTS) menambah deretan berbagai kecelakaan yang berulang di Kawasan IMIP.  Jatuhnya korban jiwa sebanyak 13 orang dan 46 korban luka menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan serikat pekerja. Tentu kejadian ini menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Kejadian ini juga mempertanyakan tentang sejauh mana uji tuntas HAM dilakukan oleh setiap perusahaan yang beroperasi di IMIP? Pertanyaan ini diungkapkan Ketua Umum FSP Kerah Biru-SPSI, Royanto Purba kepada media, Cibubur, Minggu, 24 Desember 2023.

Royanto mengatakan dengan kejadian yang berulang di Kawasan IMIP  menunjukkan bahwa HAM seolah tidak menjadi perhatian di Kawasan ini. Terlalu banyak kejadian yang sangat merugikan pekerja yang melanggar HAM yang akhirnya berdampak kepada keluarga pekerja juga. Bagaimanapun Uji tuntas HAM sudah seharusnya dilakukan.

Uji Tuntas HAM menyangkut risiko manusia bukan risiko bisnis

Hak Asasi Manusia bukanlah sekedar hak untuk hidup. Hak Asasi Manusia bagi seorang pekerja menyangkut semua yang sepantasnya diterima oleh pekerja dalam apa yang disebut kerja layak (decent work). Sebagaimana diketahui bahwa Pekerjaan layak  mencakup kesempatan bekerja yang produktif dan mendapatkan upah yang adil, keamanan di tempat kerja, dan perlindungan sosial bagi semua pekerja. Pekerja layak menyangkut kebebasan pekerja untuk mengekspresikan keprihatinan mereka, kebebasan berorganisasi, pengembangan diri dan mengemukakan pendapat (dialog). Selain itu, pekerja layak juga memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan (kesetaraan gender); semuanya ini merupakan bagian dari hak seorang pekerja.

“Pekerjaan yang layak, penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, hak-hak ditempat kerja dan dialog sosial merupakan unsur yang harus terintegrasi . Semuanya harus terintegrasi dengan agenda Pembangunan Nasional Indonesia” ungkap Royanto.

Wakil Sekjen DPP KSPSI tersebut mengatakan bahwa para pelaku bisnis harus menaruh penghormatan terhadap HAM (pekerja). Semua perusahan memiliki tanggung jawab untuk melakukan uji tuntas HAM (due diligence human right). Jadi uji ketuntasan HAM  suatu keharusan sebagai upaya pencegahan dampak buruk terhadap manusia dari risiko yang ditimbulkan kegiatan bisnis.

“Uji tuntas HAM itu menyangkut risiko terhadap manusia bukan risiko terhadap bisnis, ini harus digaris bawahi” tegas Royanto.

Pekerjaan Layak adalah HAM bagi pekerja

Lebih lanjut Royanto mengatakan bahwa uji tuntas HAM harus terus dilakukan. Ini dikarenakan risiko terhadap Hak Asasi Manusia juga berubah seiring waktu. Tentu, keterlibatan dari pemangku kepentingan, serikat pekerja, masyarakat adat, organisasi masyarakat dan akademisi juga dibutuhkan.

Ketua Umum Kerah Biru tersebut mempertanyakan perihal Uji tuntas HAM, apakah telah dilakukan perusahaan yang beroperasi di IMIP? Menurutnya banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Pegurus Kerah Biru Kabupaten Morowali acapkali menyampaikan berbagai kasus di Kawasan IMIP. Permasalahan terkait upah yang terlambat, upah yang tidak dibayar dengan alasan dari pemberi kerja bahwa tagihan mereka belum dibayar pihak pegusaha Cina. Tentu ini sebagai bukti tidak ada pemerikasaan kemampuan keuangan sebuah perusahaan untuk beroperasi di IMIP sehingga rentan melanggar hak pengupahan pekerja.

Permasalahan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga menjadi persoalan krusial. Kerah Biru Kabupaten Morowali baru-baru ini mendesak pengusaha untuk membayar santunan senilai manfaat program Jamsostek. Hal ini akibat tidak didaftarkannya pekerja tersebut sebagai peserta Jamsostek. Persoalan-persoalan terkait jamsostek ini juga mewarnai Kawasan IMIP terutama pada perusahaan-perusahaan Kontraktor atau outsourcing.

“Banyak, terlalu banyak kasus  pelanggaran di Kawasan IMIP terutama  yang menyankut pekerja kontraktor. Saya sudah minta pengurus Kerah Biru Morowali terus mendesak pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan hal ini.” tandas Royanto.

Menyamakan perspektif hubungan kerja membangun penting untuk kemajuan HAM

Ketua Umum Kerah Biru itu menyampaikan bahwa perspektif dalam melihat hubungan kerja antara pekerja, pengusaha dan pemerintah tentu berbeda. Namun semuanya bisa diintegrasikan apabila dilakukan dialog dalam menemukan perspektif yang sama.

Royanto mengatakan perspektif pekerja terhadap hubungan kerja adalah perspektif Hak Asasi Manusia sebagaiman diuraikan di atas. Persektif pengusaha terhadap hubungan kerja adalah perspektif ekonomi. Sementara itu Pemerintah memilki perspektif hubungan kerja adalah perspektif Pembangunan. Jika ketiga perspektif ini diselaraskan justru akan tercipta Pembangunan yang berkelanjutan dengan meningkatkan perkonomian dan menunjak kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian meyamakan perspektif hubungan kerja selaras dengan membangun penghormatan terhadap HAM.

Sehubungan dengan itu, Kerah Biru meminta agar PTIMIP selaku pemilik Kawasan dapat membuat aturan yang ketat. Perusahaan yang beroperasi haruslah proaktif mengelola dampak buruk terhadap Hak Asasi Manusia yang potensial. Perusahaan perlu mengidentifikasi dan menilai dampak-dampak yang merugikan kemudian mengintegrasikan temuan-temuan dari penilaian dampak keseluruh proses perusahaan. Dalam mengatasi dampak buruk terhadap Hak Asasi Manusia, perusahaan dapat melacak efektivitas langkah-langkah dan bagaimana cara mengatasinya. Perusahaan juga harus aktif mengkomunikasikan bagaimana menangani dampak yang terjadi ditangani kepada pemangku kepentingan yang terkena dampak. Uji tuntas HAM adalah suatu keharusan.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

4 thoughts on “Uji Tuntas HAM Semua Perusahaan Di Kawasan IMIP Wajib Dilakukan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *