Perselisihan Tenagakerja Sektor Perikanan

Beranda » Berita Kerah Biru >>Perselisihan Tenagakerja Sektor Perikanan

 

Jakarta_Kerahbirunews,-  Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru, Royanto Purba didampingi Bendahara Umum, Sunggul S, menghadiri lokakarya Validasi Pemetaan dan Analisis Kesenjangan Sistem Dan Mekanisme Perselisihan Tenagakerja Sektor Perikanan. Acara yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) tersebut berlangsung di Hotel Pulman, Selasa, 28 Mei 2024.

Sebagai Federasi Serikat Pekerja yang memiliki anggota di sektor nelayan dan perikanan ( Serikat Pekerja Kerah Biru Pokja Perikanan dan Nelayan Kabupaten Jember), Kerah Biru turut hadir dalam acara yang menghadirkan unsur tripartit tersebut.

Studi Pemetaan dan Analisa Sengketa Kerja Awak Kapal

Benni Yusriza Hasbiyalloh, MSC dari Paramadina  memaparkan hasil penelitian tentang pemetaan dan analisa sengketa kerja dan mekanisme keluhan untuk awak kapal perikanan dalam negeri dan migran di Indonesia.Dalam penelitian tersebut dinyatakan bahwa sektor perikanan secara global diakui sebagai sektor pekerjaan yang paling berbahaya berpotensi mematikan .

Bahkan data yang diterbitkan ILO, IOM, Walk Free Foundation (2021) terdapat 46,6 juta orang berada dalam perbudakan modern (modern slavery) termasuk 27,8 juta dalam kerja paksa.

Yurisdiksi hukum yang tidak jelas, inspeksi ketenagakerjaan yang tidak efektif, dan peraturan yang bertentangan mempersulit penyelesaian sengketa.Perairan internasional dan Pelabuhan kekurangan pengawas ketenagakerjaan yang efektif, membuat pekerja rentan terhadap ekploitasi.

Selain itu juga, inkonsistensi peraturan membuat alur penyelesaian yang rumit  dan lambat terutama bagi  Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Indonesia karena ketidakselarasan peraturan dan kebijaksanaan yang bertentangan.

Pentingnya Harmonisasi Regulasi

Sementara itu dalam sesi diskusi, Royanto Purba selaku Ketua Umum Kerah Biru kembali menyoroti tentang ketidakharmonisan regulasi sebagaimana ditunjukkan dalam sandingan Permen KP No 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan Dan Kapal Pengangkutan Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan,  Permenhub No.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan. Serta PP No. 22 Tahun 2022 Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Menurut Wakil Sekjen DPP KSPSI itu, persoalan tumpeng tindih dan ketidakharmonisan perundang-undangan inilah menjadi penyebab ketidakjelasan penyelesaian permasalahan di sektor tenaga kerja termasuk perikanan.

Perlunya Keterlibatan Serikat Pekerja Dalam Stranas B HAM

Royanto juga menambahkan bahwa Pembahasan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas B HAM) sebagaimana diatur dalam Perpres No.60 Tahun 2023 harus benar-benar dilaksanakan dalam sektor perikanan. Keterlibatan serikat pekerja dan pemangku kepentingan lainnya harus dilibatkan dalam gugus tugas nasional (GTN) agar kerangka acuan dalam B HAM di sektor perikanan lebih komprehensif.

Hal lain yang disoroti oleh Kerah Biru adalah terminologi informal. Royanto menjelaskan bahwa sesuai dengan laporan Ketua Serikat Pekerja Kerah Biru Pokja Perikanan dan Nelayan Jember, Imam Hambali dan Sekretarisnya Muhammad Anshori bahwa terdapat 2000 nelayan yang belum tercover Jaminan sosialnya.

Salah satu penyebabnya adalah karena terkadang bisa saja nelayan bekerja beberapa saat di sektor lain dan jika mengalami kecelakaan kerja tidak mendapatkan Jaminan kecelakaan kerja karena terdaftar sebagai nelayan. Artinya seorang pekerja informal harus memiliki beberapa kepesertaan BPJSTK mandiri agar mereka tetap tercover dalam manfaat BPJSTK tersebut dan ini sangat memberatkan.

Benni Yusriza membenarkan hal ini karena dari beberapa wawancara dengan awak kapal, kerap mereka mengalami hal yang sama saat tidak melaut dan mengerjakan pekerjaan lain mereka harus mendaftar kembali dengan jenis pekerjaan lain sementara waktu mereka sangat fluktuatif.

Pada sesi penutupan, Muhamad Nour selaku National Programme Coordinator ILO Jakarta, 8.7 Accelerator Lab Programme menagtakan bahwa bagaimana hasil studi dan diskusi pada acara ini dapat dipakai oleh pemerintah dalam membangu regulasi yang koheren dan harmonis terutama di sektor perikanan.

By Kerah Biru

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru berdiri pada tanggal 29 September 2022 di Jakarta. Merupakan Federasi Serikat Anggota termuda yang berafliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *